Rabu, 30 Mei 2012

20 Rajab 1433H : Hari Pernikahan Kami

Bismillahirrahmaanirrahim

Dengan penuh rasa syukur, memohon Ridho dan Rahmat Allah SWT kami (Ojon dan Latifah Nurviana) bermaksud menyelenggarakan akad nikah pada:
Hari, tanggal : Ahad, 10 Juni 2012M (20 Rajab 1433H)
Pukul : 08.00 WIB
Tempat : Kediaman mempelai perempuan, Jl. Teratai No. 87 RT 02 RW. 10 Mulyasari, Majenang, Cilacap

Mohon doanya dari ikhwah sekalian
“Semoga Allah SWT memberkahi kami dan mudah-mudahan Allah mengekalkan berkah atas kami serta menghimpun kami berdua di dalam kebaikan"

Takziyah Bapak Satirman Almarhum, Syabab HTI Kota Banjar

Usia lanjut tidak menghalanginya beriltizam, ia pun ingin mati di jalan dakwah, kini dirinya telah memilih salah satu dari dua kemuliaan: "hidup mulia atau mati syahid". Inna Lillahi wa inna ilayhi raji’un. Telah berpulang ke Rahmatullah, Satirman (75 tahun). Aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kota Banjar ini mengalami kecelakaan di jalan sepulang Konferensi Tokoh Umat (KTU) Jawa Barat, Ahad 27 Mei 2012.

Pada pengadaan maktab HTI Banjar, ia termasuk orang yang pertama yang berkomitmen bahkan di atas batas minimal. Saat info KTU digulirkan ia segera menunaikan kewajibannya, keterbatasan ekonomi tak jadi penghalang. Ia tak pernah absen dalam setiap kegiatan hizbut tahrir, saum sunnah dijalankannya, qiyamulail menghiasi tiap malam-malamnya, tabi’ah hizbiyah telah menjadi kesehariannya, mati syahid impiannya, tegaknya khilafah kerinduannya.

Pada salah satu puteranya yang juga daris, ia pernah berpesan, bahwa ia ingin mati di jalan dakwah, kini ia telah memilih salah satu dari dua kemuliaan: hidup mulia atau mati syahid. Selamat jalan wahai pejuang, sahabat… semoga Allah menempatkanmu di surga-Nya.

Allahummaghfirlahu, warhamhu, wa’afihi, wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wawassi’ madkhalahu, waj’al jannah maswan lahu, waj’al ahlahu minal shabiriin. Aamiin.
[http://hizbut-tahrir.or.id]

Senin, 28 Mei 2012

Free Download Qur'an In Word 2007


Bagi sahabat yang membutuhkan program Quran in word 2007 (Quran in Word Versi 1.3), silahkan klik gambar di bawah untuk download langsung. Alhamdulillah saya dapatkan melalui googling juga, sekedar sharing hal yang bermanfaat, akhirnya saya pasang di blog ini.




Senin, 14 Mei 2012

Muqaddimah ad-Dustur Pasal 26



Rancangan Undang-undang Dasar (ad Dustur) Negara Khilafah : Hak Memilih dan Membai’at Kholifah

Pengantar
Sistem pemerintahan Islam tegak di atas empat pilar, di antaranya adalah “as-sulthân li al-ummah (kekuasaan berada di tangan rakyat)”. Berdasarkan penelitian dan pengkajian mendalam atas hukum-hukum syariah dan realitas politik dalam kehidupan Islam, diketahui bahwa pengangkatan seorang kepala negara (khalifah) tidak sah kecuali melalui kehendak (baiat) dari umat (rakyat). Artinya, rakyat yang memilih dan membaiat seseorang hingga ia menjadi khalifah yang wajib ditaati dan dijaga dari pihak-pihak lain yang hendak merebut kekuasaan darinya. Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَة يَدِه وَثَمَرَة قَلْبِهِ فَلْيُطِعْه مَا اسْتَطَاعَ، فَإِنْ جَاء آخَرُ ينَُازِعُه فَاضْرِبُوا عُنُقَ الآخَرِ
Siapa saja yang telah membaiat seorang imam/khalifah, lalu memberikan uluran tangannya dan buah hatinya, hendaklah ia menaati khalifah itu selama masih mampu. Kemudian jika datang orang lain yang akan merebut kekuasaannya maka penggallah leher orang itu (HR Muslim).