Batas Maksimal Laba Perdagangan, Adakah?
Soal:

Jawab:
Yang
dimaksud dengan “laba” (ar-ribhu, profit) adalah tambahan dana yang
diperoleh sebagai kelebihan dari beban biaya produksi atau modal. (Rawwas
Qol’ah Jie’, Mu’jam Lughah al-Fuqaha’, hal. 168). Secara khusus “laba”
dalam perdagangan (jual beli) adalah tambahan yang merupakan perbedaan antara
harga pembelian barang dengan harga jualnya. (Yusuf Qaradhawi, Hal li
ar-Ribhi Had A’la?, hal. 70)
Menurut
kami, tidak ada batasan laba maksimal yang ditetapkan syariah Islam bagi
seorang penjual, selama aktivitas perdagangannya tidak disertai hal-hal yang
haram. Seperti ghaban fahisy (menjual dengan harga jauh lebih tinggi
atau lebih rendah dari harga pasar), ihtikar (menimbun), ghisy (menipu),
dharar (menimbulkan bahaya), tadlis (menyembunyikan cacat barang
dagangan) dan sebagainya. (Yusuf Qaradhawi, Hal li ar-Ribhi Had A’la?,
hal. 72-74; Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nidham al-Iqtishadi fi al-Islam,
hal. 191)
Dalil
tidak adanya batasan laba maksimal yang tertentu adalah dalil-dalil tentang
perdagangan yang bermakna mutlak, yaitu tanpa ada ketentuan batas maksimal laba
yang tak boleh dilampaui. Misal firman Allah SWT (artinya): “Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali dengan jalan perdagangan (tijarah) yang berlaku suka sama suka
(saling ridha) di antara kamu” (TQS
an-Nisaa’: 29)
Ayat
ini menunjukkan bolehnya perdagangan (tijarah), yang sekaligus
menunjukkan juga bolehnya mencari laba (ar-ribhu). Sebab pengertian
perdagangan (tijarah) adalah aktivitas jual beli dengan tujuan
memperoleh laba (al-bai’ wa syira’ li gharadh ar-ribhi). (Wahbah
Zuhaili, at-Tafsir al-Munir, 5/31; al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 10/151;
Rawwas Qol’ah Jie, Mu’jam Lughah al-Fuqaha’, hal. 26)
Bolehnya
mencari laba berdasarkan ayat di atas, dari segi berapa besarnya laba, bersifat
mutlak. Artinya, tidak ada batas maksimal laba yang ditetapkan syariah. Sebab tidak
ada dalil syar’i yang membatasi
kemutlakan ayat tersebut. Dalam hal ini kaidah ushul fiqh menetapkan: “al-muthlaqu
yajriy ‘alaa ithlaqihi maa lam yarid dalilun yadullu ‘ala at-taqyiid”
(dalil yang mutlak tetap dalam kemutlakannya, selama tidak terdapat dalil yang
menunjukkan adanya pembatasan). (Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami,
1/208).
Sebagian
ulama madzhab Maliki, seperti Ibnu Wahab, mengatakan bahwa maksimal laba dalam
perdagangan adalah 1/3 (tsulus), dengan dalil sabda Rasulullah SAW bahwa batas
maksimal harta yang dapat diwasiatkan adalah sepertiga. (Yusuf Qaradhawi,
Hal li ar-Ribhi Had A’la?, hal. 75; Wahbah Zuhaili, at-Tafsir
al-Munir, 5/33).
Pendapat
ini tidak dapat diterima, dengan 2 alasan: Pertama, sabda
Rasulullah SAW yang menyebut batas
sepertiga tersebut tidak dapat menjadi
taqyid (pembatasan) terhadap kemutlakan ayat di atas (QS an-Nisaa’: 29). Sebab
sabda Rasulullah SAW itu topiknya terkait dengan wassiat, sementara ayat di
atas topiknya terkait perdagangan. Jadi konteksnya berbeda.
Kedua,
penetapan batas maksimal laba sepertiga bertentangan dengan nash-nash syariah
yang membolehkan laba lebih dari sepertiga. Dari ‘Urwah RA, bahwa nabi SAW
pernah memberikan kepadanya uang 1 dinar untuk membelikan seekor kambing untuk
Nabi SAW. Kemudian ‘Urwah membeli 2 ekor kambing dengan uang itu, lalu ‘Urwah
menjual salah satu dari 2 ekor kambing
itu seharga 1 dinar. Urwah kemudian datang kepada Nabi SAW dengan membawa 1
ekor kambing dan uang 1 dinar, Nabi SAW pun mendoakan keberkahan bagi Urwah. (HR
Bukhari, no 3642). Hadits ini membolehkan laba 100%, karena Urwah awalnya
membeli 1 kambing dengan harga ½ dinar, kemudian menjual lagi dengan harga 1
dinar. (Yusuf Qaradhawi, Hal li ar-Ribhi Had A’la?, hal. 76).
Kesimpulannya, tidak ada laba maksimal yang
ditetapkan syariah Islam bagi seorang penjual, selama aktivitas perdagangannya
tidak disertai hal-hal yang haram. (Yusuf Qaradhawi, Hal li ar-Ribhi
Had A’la?, hal. 74; Wahbah Zuhaili, at-Tafsir al-Munir, 5/30).
Wallahu a’lam
[Sumber:
Media Umat, Edisi 115, hal. 26]
Posting Komentar untuk "Batas Maksimal Laba Perdagangan, Adakah?"