Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pakaian Wanita Non-Muslim dalam Naungan Khilafah

Soal:
Contoh penutup kepala menurut agama-agama di dunia
Penutup kepala wanita menurut berbagai agama
Assalamu ‘alaikum, pertanyaan saya terkait dengan sebuah pasal dalam rancangan UUD. Pada pasal 7, ayat 4 atau D, dari versi terjemahan Bahasa Inggris edisi ke II tahun 2010, menyatakan: “The non-Muslims will be treated in matters related to foodstuffs and clothing according to their faith and within the scope of what the Shari’ah rules permit. My question is related to clothing.” (Non-muslim, dalam masalah terkait pakaian dan makanan, diperlakukan sesuai dengan kepercayaan mereka dan dalam lingkup yang diijinkan oleh hukum syara’). Pertanyaan saya terkait dengan pakaian. Apakah wanita non-muslim adakan dibolehkan untuk memakai pakaian apa saja selama dapat menutupi badan serta wajar (sederhana) semisal gaun panjang (long dress), atau celana panjang disertai kemeja? Ataukah mereka akan diharuskan untuk memakai khimar dan jilbab seperti kaum muslimah?
Bagaimanakah pakaian wanita non-muslim ditangani sepanjang sejarah Islam? Yaitu, apakah mereka diijinkan untuk memakai apa yang mereka inginkan ataukah pakaian syar’i diberlakukan secara mengikat atas mereka?

Semoga Allah membalas kebaikan anda
Dari saudaramu Adnan di UK

Jawab:

Wa’alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakatuh
Poin D dari pasal tersebut yang anda tanyakan bunyinya sebagai berikut: “Dalam perkara makanan dan pakaian, Non-muslim diperlakukan menurut agama mereka dalam lingkup yang diijinkan oleh hukum-hukum syara’.” Anda bertanya mengenai pakaian.
Jawabnya adalah:

Poin tersebut di atas memberikan dua batasan bagi pakaian:

Batasan pertama, “menurut agama mereka.”
Oleh karena itu, mereka dibolehkan untuk mengenakan pakaian menurut agama mereka, sedang yang dimaksud dengan pakaian menurut agama mereka adalah pakaian pemuka agama mereka, baik laki-laki maupun perempuan, yaitu para pastor, biarawan dan lain sebagainya serta pakaian para biarawati. Inilah pakaian-pakaian yang ditentukan oleh agama mereka. Oleh karena itu, pria dan wanita dari kalangan mereka boleh memakai pakaian-pakaian tersebut. Ini terkait dengan batasan yang pertama.

Adapun batasan yang kedua, “yang dibolehkan oleh hukum-hukum syara’”
Yang dimaksud adalah hukum-hukum kehidupan umum yang berlaku bagi seluruh warga negara, baik muslim maupun bukan, baik lelaki maupun wanita. Maka, yang menjadi pengecualian adalah pakaian-pakaian menurut aturan agama mereka. Adapun selain pakaian keagamaan mereka, maka dalam hal ini diterapkan hukum-hukum syara’ di kehidupan umum. Ini berlaku bagi kaum pria maupun wanita.

Pakaian ini telah dirinci secara jelas dalam buku Sistem Pergaulan (an-Nizham al-Ijtima’iy), dan ia diterapkan kepada seluruh warga negara, baik muslim maupun non-muslim, tidak ada pengecualian bagi non-muslim kecuali pakaian-pakaian menurut aturan agama mereka seperti yang telah kami sebutkan di atas. Selain itu, maka wajib untuk menutup aurat dan tidak bertabarruj, serta memakai jilbab dan khimar, sebab memakai celana panjang termasuk tabarruj, dengan demikian kaum wanita tidak boleh memakainya di kehidupan umum, meskipun dapat menutup (aurat).

Adapun mengenai fakta sejarah, maka sepanjang khilafah, para wanita muslimah atau non muslim senantiasa memakai jilbab, alias pakaian luas yang dipakai “di atas” pakaian “dalam” (pakaian rumah), dan menutup kepala mereka, dan di sebagaian negeri yang di dalamnya terdapat wanita musliman dan non-muslim, mereka tidak bisa dibedakan dari pakaian mereka. Bahkan, setelah runtuhnya khilafah, dampak dari hal itu masih tersisa dalam batas-batas tertentu. Seandainya anda bertanya kepada orang tua yang telah berumur di atas 70 dan 80 tahun, niscaya mereka akan mengatakan kepada anda apa yang mereka saksikan di beberapa desa di Palestina, bagaimana mereka melihat wanita-wanita nasrani dan muslimah memakai pakaian yang sama.
Saya berharap hal ini cukup menjawab pertanyaan tersebut.

Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abur Rasytah
22 Syawal 1435H bertepatan dengan 18/08/2014M

Sumber: Terjemah | Arabic

Posting Komentar untuk "Pakaian Wanita Non-Muslim dalam Naungan Khilafah"